BUKITTINGGI, - Salah satu upaya menciptakan Produk Asal Hewan (PAH)/ daging, yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal untuk 4 tahun ke depan, melalui LPPOM MUI Sumatera Barat, sebagai salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Tim Audit di pimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Buya Aidil Alfin bersama 2 orang auditor Dr. Ir. Yan Heryandi, MP dan Robi Amizar, S.Pt, mendatangi UPTD RPH pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024 (jam 03.00 - selesai).
Tim disambut oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Hendry, Kabid Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Effi Silfia, Kepala RPH dan staf serta mitra RPH/toke ternak, yang akan mendampingi rangkaian kegiatan audit, mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportasi untuk distribusi.
Audit yang dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan, pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, pemeriksaan limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi.
Baca juga:
Ibnu Inisiasi Pelatihan Bordir Kerancang
|
Dari hasil audit, untuk mendapatkan kembali perpanjangan Serifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH.(**).
<